Izinkan aku aborsi….
April 22, 2008
Izinkan aku aborsi….
Bagi PKBI Jawa Tengah, aborsi bukan sekedar perkara legal atau tidak namun lebih pada persoalan aman (safe abortion) atau tidak aman. Demikian kesimpulan yang dapat saya tarik setelah membaca buku Sekitar Masalah Aborsi di Indonesia yang ditulis dan diterbitkan oleh PKBI Jawa Tengah. Pada kenyataannya, PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Jateng telah membantu melakukan aborsi aman dari tahun 1981-2007 kepada 19.430 akseptor, dengan angka kematian Ibu 0 %. Menarik!
Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi / pembuahan sebelum kehamilan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram (hal. 95). Sejak zaman Hipokrates (500 SM), aborsi telah menjadi kontroversi yang tidak kunjung selesai. Selalu saja tidak ada titik temu antara yang setuju ataupun yang menolak. Pertentangan itu berlanjut hingga zaman modern ini. Kenapa ada aborsi? Karena setiap waktu, dalam setiap zaman, selalu saja ada perempuan yang belum siap atau belum dan tidak mau untuk hamil, namun kenyataaannya mengalami kehamilan. Akhirnya, kehamilan tersebut ingin ditolaknya lewat upaya aborsi.
Oleh karena itu, faktanya, dalam setiap masyarakat selalu ada cara-cara tradisional untuk melakukan aborsi. Demikian juga di Indonesia, dari Aceh hingga Papua, tidak terkecuali di Sumatra Barat, selalu ada cara tradisional dalam melakukan aborsi. Seperti dengan memasukkan pucuk pinang atau batang bambu ke rahim. Demikian juga dengan pemijatan dan cara kimiawi dengan jamu atau ramuan tertentu agar terjadi kontraksi yang hebat di rahim. Sejauh ini tidak ada penolakan masyarakat terhadap cara-cara tradisional tersebut. Dapat dianggap, masyarakat bisa menerima praktek aborsi secara tradisional meskipun efek samping berupa cacat dan kematian cukup besar.
Lalu, kapan masalah aborsi menjadi sebuah perdebatan sengit? Perdebatan muncul saat wanita yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan meminta jasa pertolongan dengan cara modern seperti ke bidan atau dokter untuk melakukan aborsi. Nah, ada beberapa kemungkinan kenapa cuma cara modern yang ditentang, pertama karena dianggap melanggar sumpah kedokteran, kedua ada undang-undang yang melarang aborsi dan tenaga kesehatan mesti mematuhi undang-undang tersebut, terakhir karena dengan menyerang dokter lebih mudah diberitakan oleh media massa. Untuk alasan pertama, Asosiasi Kedokteran Dunia, WMA, telah menetapkan lewat pertemuan di Venesia pada 1983 bahwa janji kedokteran yang baru adalah,”Saya akan menghormati kehidupan insani sejak kehidupan itu dimulai.” Tersirat di sini bahwa secara ilmiah, kapan kehidupan itu dimulai juga masih belum disepakati dan diserahkan pada keyakinan si dokter.
Terhadap alasan yang kedua, adalah tidak adil jika cuma dokter yang mesti mematuhi peraturan tersebut sementara dukun tidak. Selain itu, hukum aborsi di Indonesia juga tidak adil bagi perempuan, karena di manasa sekarang, alasan orang untuk melakukan aborsi semakin kompleks. Tidak hanya karena hubungan diluar nikah, tapi juga ibu dari pernikahan yang sah pun juga bisa mengalami Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Berikut beberapa alasan kenapa Kehamilan tidak diinginkan atau dikehendaki.
Pertama, kehamilan akibat gagal KB. Dari berbagai studi ditemukan tidak ada satu pun alat kontrasepsi yang dapat menjamin pencegahan kehamilan secara sempurna. Sehinggga, jika perempuan peserta KB mengalami kehamilan, maka kehamilan itu cenderung tidak dilanjutkan. Ada 36,4% dari kasus aborsi aman yang dilakukan karena alsan ini (hal. 96).
Kedua, si ibu menderita sakit fisik atau jiwa yang berat. Sehingga, jika dilanjutkan kehamilan secara medis dapat membahayakan nyawanya. Berbagai penyakit tersebut adalah seperti Ibu yang mempunyai penyakit darah tinggi, TBC, penyakit gula. Demikian juga jika ibu dan bapak yang memiliki penyakit keturunan berbahaya, atau pertumbuhan janin yang terganggu.
Ketiga, kehamilan akibat perkosaan, sebagian besar korban perkosaan ataupun keluarganya tidak menghendaki kehamilan tersebut. Selain dilakukan orang lain, perkosaan dalam perkawinan (marital rape) juga berakibat buruk bagi perempuan.
Keempat, kehamilan karena incest atau kehamilan akibat hubungan seks antara pasangan yang memiliki kedekatan biologis. Kelima, tekanan ekonomi, terutama buat keluarga yang memiliki tingkat sosial-ekonominya rendah dan jumlah anaknya dianggap sudah banyak. Keenam, akibat kehamilan diluar nikah. Kehamilan ini biasanya tidak dikehendaki oleh keluarga karena aib/malu. Belum lagi jika itu dilakukan dengan pria yang sudah berisitri. (Hal:16, 72)
Seberapa banyakkah perempuan yang melakukan aborsi di negri ini? Nafiri Surabaya yang dilansir oleh Media Indonesia menyebutkan, pada tahun 1997 terdapat tindak aborsi 1 juta kasus. Pada tahun 1998 meningkat menjadi 1,75 juta kasus dan pada tahun 2003 lebih tinggi lagi, yaitu mencapai 3 juta kasus (Media Indonesia:2004). Peningkatan ini mengindikasikan bahwa Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) adalah benar adanya dan menggejala di masyarakt (perempuan) Indonesia. Untuk itu KTD telah menjadi sebuah realitas sosial yang perlu mendapat perhatian oleh negara.
Pemerintah memang sudah memberi perhatian pada kesehatan reproduksi, termasuk terhadap penurunan Angka Kematian Ibu. Seperti yang digariskan oleh MDG (Millenium Development Goal) bahwa nanti pada tahun 2015 Indonesia harus menurunkan angka kematian ibu menjadi setengah dari angka yang saat ini masih sebesar 307/100.000 (Survei Demografi Kesehatan Indonesia (2002-2005). Sayangnya sampai saat ini Indonesia masih belum memikirkan jumlah kematian 11/100.000 akibat abortus yang tidak aman. Maka mestinya pemerintah dapat mengubah abortus yang tidak aman tesebut menjadi abortus yang aman.
Di dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 Pasal 15, disebutkan bahwa dalam keadaan darurat untuk menyelamakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian dalam penjelasan Pasal itu ayat 1 disebutkan bahwa tindakan dalam bentuk ”pengguguran kandungan” dengan alasan apapun dilarang, namun dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Peraturan Penjelas (PP) dari UU ini sampai sekarang masih belum terwujud. Namun, secara tidak langsung ini berarti bahwa aborsi untuk menyelematkan jiwa si Ibu juga tidak diperbolehkan. ”Tindakan medis” pada pasal itu jelas bukanlah aborsi, karena tidak ada aborsi yang menyelamatkan jiwa janin. Jika nanti PP yang dikeluarkan memberi peluang akan aborsi, jelas PP ini akan bertentangn dengan UU nya sendiri. Maka dapat dimengerti kenapa sampai sekarang PP tersebut tidak kunjung dikeluarkan.
Umumnya para ulama di negara Islam sepakat bahwa nidasi adalah awal kehidupan manusia. Karena itu mereka juga sepakat bahwa aborsi sebelum nidasi adalah boleh. Tetapi aturan di negara-negara Islam itu berbeeda mengenai hukum aborsi setelah nidasi. Semua sepakat aborsi setelah adanya roh adalah haram. Nah, soal kapan roh itu baru ada di janin pun ada perbedaan pendapat, ada pada 120 hari atau 40 hari umur kehamilan. Variasi pendapat ini juga memberi peluang bagi para ulama di Indonesia untuk menambah pendapat baru atau mengikuti sebagian pendapat yang sudah ada.
Meskipun masih merupakan kontroversi, penyediaan layanan abortus yang aman perlu dipertimbangkan. Abortus aman merupakan hak atas kesehatan reproduksi yang dijamin melalui serangkaian konvensi Internasional yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Yaitu, undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan segala segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan ICPD Cairo 1994, hak kesehatan reproduksi termasuk hak untuk mendapatkan informasi pendidikan tentang kesehatan reproduksi, hak untuk menetapkan pilihan-pilihan dan lain-lain, yang semuanya belum terakomodasi dalam perundang-undangan di Indonesia. Salah satu yang paling dikhawatirkan dari masih belum jelasnya peraturan di negri ini adalah aborsi yang tidak aman (unsafe abortion).
Aborsi yang tidak aman yaitu aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak mempunyai kompetensi dan dilakukan di tempat yang tidak memenuhi persyaratan medis. Aborsi yang tidak aman menyumbang sekitar 13 % dari seluruh kematian Ibu di seluruh dunia, bahkan untuk negara-negara berkembang angka tersebut mencapai 50 % (hal.96).
Aborsi aman adalah aborsi yang memenuhi persyaratan seperti dilakukan oleh dokter yang terlatih / mempunyai kompetensi, dilaksanakan di rumah sakit atau klinik yang ditunjuk, tidak komersil, mengikuti peraturan baku dan tidak melebihi usia kehamilan 12 minggu. Dari penelitian di 9 kota di Indonesia, pelayanan aborsi aman yang dilaksanakan terhadap 1289 kasus menunjukkan bahwa tidak ada komplikasi. Dari 1434 kasus yang mendapat konseling ternyata yang meneriskan tindakan aborsi hanya 89%. Ini menunjukkan bahwa upaya konseling cukup efektif. Konseling sebelum melakukan aborsi adalah sebuah keharusan setelah si pasien memenuhi syarat-syarat administrasi dan medis. Konseling adalah pendekatan untuk menyadarkan pasien bahwa aborsi adalah tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, di dalam konseling juga disampaikan soal reproduksi yang sehat dan macam-macam alat kontrasepsi, jenis dan efek samping yang mungkin timbul. Dengan program aborsi aman, maka PKBI Jateng malah bertekat dapat menurunkan Angka Kematian Ibu hingga 30 %.
Nah, ketika kita belum mampu mencegah aborsi secara efektif dan melihat banyaknya kasus kecacatan dan kematian akibat aborsi yang tidak aman, diperlukan jalan tengah yang berupa upaya penyediaan aborsi yang aman dengan menetapkan berbagai syarat. Dengan cara demikian, maka praktik aborsi yang tidak aman, yang membahayakan kesehatan dan nyawa perempuan, yang dilakukan secara bebas sehingga siapa saja, kapan saja, boleh meminta aborsi, serta dilakukan semata-mata hanya demi mencari uang bisa ditanggulangi.
Hal yang lain yan perlu diingat dalam memberikan proses aborsi yang aman adalah menjaga profesionalitas dan kepuasan pasien. Didalamnya termasuk penyelenggaraan konseling pra dan paska tindakan, menghormati hak klien dalam mengambil keputusan, dan bagi yang memilih aborsi perlu diingatkan untuk tidak melakukannya lagi. Disini, juga ditawarkan untuk menggunakan kontrasepsi. Jangan kerena aman, mereka menggunakannya sebagai pintu darurat yang bisa digunakan kapan saja.
Ternyata masalah aborsi tidak sesederhana apa selama ini dipersepsikan sebagai tindakan ’kejahatan’ sehabis melalukan kejahatan lain seperti hamil di luar nikah. Aborsi amatlah kompleks dan harusnya memberi peluang pada perempuan untuk mengambil keputusan sebagai sebuah hak otonomi atas dirinya. Alasan melakukan aborsi juga muncul secara beragam. Kemungkinan aborsi muncul dimana saja, termasuk di ranah minang. Nah, akankah kita membiarkan ibu, teman, saudara atau anak kemenakan sendiri mencari pertolongan pada pihak-pihak yang tidak jelas kompetensinya untuk melakukan unsafe abortion yang taruhannya adalah nyawa dan masa depan?
Entry Filed under: Uncategorized. .
2 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed

1.
gama | April 22, 2008 at 7:44 am
dengan tulisan ini, saya harap banyak pihak yang lebih melihat aborsi secaran jernih, bukan dalam dimensi hitam putih saja. selanjutnya, semoga pemerintah segera memberi kejelasan dengan UU atau PP yang lebih akomodatif yang membuka keran bagi safe abortion.
saya memang bukan perempuan, tapi membayangkan orang tua. adik atau teman perempuan saya harus bertaruh nyawa dan masa depan dengan unsafe abortion, adalah sebuah kesedihan dahsyat.
2.
ika | Juni 3, 2008 at 7:04 am
saya kira aborsi itu adalah hal yang sangat kejam. aborsi itu sama dengan pembunuhan. jika kita melakukan praktek aborsi sama halnya kita membunuh bayi yang tak berdosa.